Nama : Suryanatha Hadi Nugraha
Nim : 310118012592
Kelas : 11
HAKIKAT
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM
MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA
ATAU
PROFESIONAL
A. Pendahuluan
1. Latar Belakang
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia,
sejak era sebelum penjajahan, era kemerdekaan hingga era reformasi
sekarang ini, telah menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai
dengan zamannya. Kondisi tuntutan itu ditanggapi oleh bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh
dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan
semangat kebangsaan.
Semua itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu
mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
dalam wadah nusantara. Semangat perjuangan bangsa yang tidak kenal
menyerah telah terbukti pada perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat
perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan kepada
Tuhan yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan
ini menjadi nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut
menjelma berupa semangat yang menjadi kekuatan mental spiritual yang
dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta
menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa.
Semangat perjuangan bangsa inilah yang
harus dimiliki oleh setiap warga negara dalam segala zaman, situasi dan
kondisi. Karena nilai-nilai perjuangan bangsa itu selalu relevan dan
handal serta efektif sebagai landasan memecahkan setiap permasalahan
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai
perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut,
mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut
sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang
kritis. Hal ini disebabkan antara lain pengaruh globalisasi.
2.Tujuan
Sebagai salah satu matakuliah yang termasuk
dalam Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian sebagaimana SK. No.
38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah
Pengembangan Kepribadian (MKPK) di Perguruan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan
mempunyai visi di Perguruan Tinggi menjadi sumber dan pedoman bagi
penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa-mahasiswi
mengembangkan kepribadiannya. Adapun misinya adalah membantu
mahasiswa-mahasiswi agar mampu mewujudkan nilai dasar agama dan budaya serta
kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan.
Dari visi dan misi Pendidikan Kewarganegaraan
tersebut di atas, maka secara umum, Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai tujuan
untuk membentuk peserta didik menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional
dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
Secara khusus matakuliah Pendidikan
Kewarganegaraan bertujuan:
1. mengantarkan
peserta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan
memiliki pola pikir, pola sikap dan pola perilaku untuk cinta tanah air
Indonesia,
2. menumbuhkembangkan
wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara sehingga terbentuk daya tangkal
sebagai ketahanan nasional, dan
3. menumbuhkembangkan
peserta didik untuk mempunyai pola sikap dan pola pikir yang komprehensif,
integral pada aspek kehidupan nasional. Dengan demikian, Pedidikan
Kewarganegaraan diharapkan mampu memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar
kepada mahasiswamahasiswi mengenai hubungan antara warganegara dengan negara
serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga negara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara.
Oleh karena itu, mahasiswa dan mahsiswi sebagai peserta
didik diharapkan dapat:
1. memahami
dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta
ikhlas sebagai warga negara republik Indonesia terdidik dan bertanggung jawab,
agar mahasiswa-mahasiswi mengusai dan memahami berbagai masalah dasar dalam
kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan
pemikiranpemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila,
wawasan nusantara dan ketahanann nasional, dan
2. memiliki
sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air,
serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam sistem pendidikan nasional,
target Pendidikan Kewarganegaraan dipusatkan pada tercapainya kredibilitas
kepribadian warga dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bernegara,
berbangsa, dan bermasyarakat Indonesia menurut kriteria konstitusi.
B. Permasalahan (ISI)
A.
Menelusuri Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan
Kehidupan
Bangsa Pernahkah Anda memikirkan atau memimpikan
menjadi seorang sarjana atau profesional? Seperti apa sosok sarjana atau
profesional itu? Apa itu sarjana dan apa itu profesional? Coba kemukakan secara
lisan berdasar pengetahuan awal Anda. Bila Anda memimpikannya berarti Anda
tergerak untuk mengetahui apa yang dimaksud sarjana dan profesional yang
menjadi tujuan Anda menempuh pendidikan di perguruan tinggi ini. Meskipun
demikian, pemahaman Anda perlu diuji kebenarannya, apakah pengertian sarjana
atau profesional yang Anda maksud sama dengan definisi resmi.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan jenjang
pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga
mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah.
Lulusan program sarjana diharapkan akan menjadi intelektual dan/atau ilmuwan
yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu
mengembangkan diri menjadi profesional. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian,
kemahiran, atau kecakapan, memiliki standar mutu, ada norma dan diperoleh
melalui pendidikan profesi. Apakah profesi yang akan Anda capai setelah
menyelesaikan pendidikan sarjana atau profesional? Perlu Anda ketahui bahwa apa
pun kedudukannya, sarjana atau profesional, dalam konteks hidup berbangsa dan
bernegara, bila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundangan, maka Anda berstatus warga negara. Apakah warga negara dan siapakah
warga negara Indonesia (WNI) itu? Sebelum menjawab secara khusus siapa WNI,
perlu diketahui terlebih dahulu apakah warga negara itu? Konsep warga negara (citizen;
citoyen) dalam arti negara modern atau negara kebangsaan (nation-state) dikenal
sejak adanya perjanjian Westphalia 1648 di Eropa sebagai kesepakatan mengakhiri
perang selama 30 tahun di Eropa. Berbicara warga negara biasanya terkait dengan
masalah pemerintahan dan lembaga-lembaga negara seperti lembaga Dewan
Perwakilan Rakyat, Pengadilan, Kepresidenan dan sebagainya. Dalam pengertian
negara modern, istilah 4 “warga negara” dapat berarti warga, anggota (member)
dari sebuah negara. Warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang
hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban.
Di Indonesia, istilah “warga negara” adalah terjemahan dari istilah bahasa
Belanda, staatsburger. Selain istilah staatsburger dalam bahasa Belanda dikenal
pula istilah onderdaan. Menurut Soetoprawiro (1996), istilah onderdaan tidak
sama dengan warga negara melainkan bersifat semi warga negara atau kawula
negara. Munculnya istiah tersebut karena Indonesia memiliki budaya kerajaan
yang bersifat feodal sehingga dikenal istilah kawula negara sebagai terjemahan
dari onderdaan. Setelah Indonesia memasuki era kemerdekaan dan era modern,
istilah kawula negara telah mengalami pergeseran. Istilah kawula negara sudah
tidak digunakan lagi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di
Indonesia saat ini. Istilah “warga negara” dalam kepustakaan Inggris dikenal
dengan istilah “civic”, “citizen”, atau “civicus”. Apabila ditulis dengan
mencantumkan “s” di bagian belakang kata civic mejadi “civics” berarti disiplin
ilmu kewarganegaraan.
Konsep warga negara Indonesia adalah warga negara
dalam arti modern, bukan warga negara seperti pada zaman Yunani Kuno yang hanya
meliputi angkatan perang, artis, dan ilmuwan/filsuf. Siapa saja WNI? Menurut
undang-undang yang berlaku saat ini, warga negara adalah warga suatu negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5 Mereka dapat
meliputi TNI, Polri, petani, pedagang, dan profesi serta kelompok masyarakat
lainnya yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang. Menurut Undang-Undang
No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud warga negara
adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Lalu siapakah yang termasuk warga negara Indonesia itu?
Telusuri kembali dari berbagai sumber, siapa saja yang termasuk warga negara
Indonesia itu. Hasilnya dipresentasikan secara kelompok. Sampailah pada
pertanyaan apakah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) itu? Agar lebih memahami
Anda akan diajak menelusuri konsep dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
dalam pencerdasan kehidupan bangsa. Ada dua hal yang perlu diklarifikasi lebih
dahulu tentang istilah PKn. Apa yang dimaksud dengan konsep PKn dan apa
urgensinya? Untuk menelusuri konsep PKn, Anda dapat mengkajinya secara
etimologis, yuridis, dan teoretis. Bagaimana konsep PKn secara etimologis?
Untuk mengerti konsep PKn, Anda dapat menganalisis PKn secara kata per kata.
PKn dibentuk oleh dua kata, ialah kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”.
Untuk mengerti istilah pendidikan, Anda dapat melihat Kamus Umum Bahasa
Indonesia (KUBI) atau secara lengkap lihat definisi pendidikan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 1 Ayat (1). Mari kita perhatikan definisi pendidikan berikut ini.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1).
Telusuri lagi istilah pendidikan dari berbagai sumber. Apakah bedanya dengan
pengertian di atas? Selanjutnya, lihat pula istilah “kewarganegaraan” dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Apa arti dari istilah tersebut? Adakah sumber
lain yang mengemukakan istilah kewarganegaraan? Telusurilah sumber tersebut. 4
“warga negara” dapat berarti warga, anggota (member) dari sebuah negara. Warga
negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di
wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban. Di Indonesia, istilah
“warga negara” adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda, staatsburger.
Selain istilah staatsburger dalam bahasa Belanda dikenal pula istilah
onderdaan. Menurut Soetoprawiro (1996), istilah onderdaan tidak sama dengan
warga negara melainkan bersifat semi warga negara atau kawula negara. Munculnya
istiah tersebut karena Indonesia memiliki budaya kerajaan yang bersifat feodal
sehingga dikenal istilah kawula negara sebagai terjemahan dari onderdaan.
Setelah Indonesia memasuki era kemerdekaan dan era modern, istilah kawula
negara telah mengalami pergeseran. Istilah kawula negara sudah tidak digunakan
lagi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia saat ini.
Istilah “warga negara” dalam kepustakaan Inggris dikenal dengan istilah
“civic”, “citizen”, atau “civicus”. Apabila ditulis dengan mencantumkan “s” di
bagian belakang kata civic mejadi “civics” berarti disiplin ilmu
kewarganegaraan. Gambar I.2 Apakah TNI merupakan warga negara Indonesia? Apa
bedanya dengan warga lain? (Sumber:
http://trend.co.id/wp-content/uploads/2015/09/peringkat-TNI.jpg) Konsep warga
negara Indonesia adalah warga negara dalam arti modern, bukan warga negara
seperti pada zaman Yunani Kuno yang hanya meliputi angkatan perang, artis, dan
ilmuwan/filsuf. Siapa saja WNI? Menurut undang-undang yang berlaku saat ini,
warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan. 5 Mereka dapat meliputi TNI, Polri, petani, pedagang, dan
profesi serta kelompok masyarakat lainnya yang telah memenuhi syarat menurut
undang-undang.
B.
Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Pendidikan Kewarganegaraan Setelah kegiatan
menelusuri konsep PKn, tentu Anda menemukan
persoalan dalam bentuk pertanyaan yang harus dijawab lebih lanjut. Misalnya,
setelah Anda melakukan penelusuran istilah civic/citizenship education di
negara lain, apakah Anda yakin bahwa setiap negara memiliki pendidikan
kewarganegaran? Jika yakin, mengapa setiap negara mesti menyelenggarakan
pendidikan kewarganegaraan kepada warganya? Pada bagian berikut, Anda akan
diajak untuk melakukan refleksi dengan menanyakan alasan mengapa pendidikan
kewarganegaraan diperlukan. Pertanyaannya, mengapa negara, khususnya Indonesia
perlu pendidikan kewarganegaraan? Apa dampaknya bagi warga negara yang telah
belajar PKn? Sejak kapan Indonesia menyelenggarakan pendidikan 10
kewarganegaraan? Apakah sejak Indonesia merdeka ataukah sebelum proklamasi
kemerdekaan? Coba Anda ajukan pertanyaan lainnya. Mencermati arti dan maksud
pendidikan kewarganegaraan sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
menekankan pada pembentukan warga negara agar memiliki rasa kebangsaan dan
cinta tanah air, maka muncul pertanyaan bagaimana upaya para pendiri negara dan
pemimpin negara membentuk semangat kebangsaan dan cinta tanah air? Setelah Anda
menelusuri konsep warga negara dan kawula negara, mungkin Anda juga bertanya
atau mempertanyakan, apakah benar Belanda yang memiliki tradisi Barat, yang
dikenal Liberal, Egaliter memiliki istilah onderdaan? Pertanyaan ini perlu
diajukan mengingat istilah onderdaan sedikit kontroversial bila dibawa dan
diberlakukan oleh Belanda yang memiliki tradisi Barat. Anda pun perlu
mempertanyakan mengapa bangsa Indonesia dan negara umumnya perlu pendidikan
kewarganegaraan? Secara lebih spesifik, perlukah sarjana atau profesional
belajar pendidikan kewarganegaraan? Untuk apakah sarjana atau profesional
belajar pendidikan kewarganegaraan? Apabila memperhatikan hasil penelusuran
konsep dan urgensi pendidikan kewarganegaraan di atas, terkesan bahwa PKn
Indonesia banyak dipengaruhi oleh pendidikan kewarganegaraan dalam tradisi
Barat. Apakah benar demikian? Apakah keberadaan pendidikan kewarganegaraan di
Indonesia karena mencontoh negara lain yang sudah lebih dahulu
menyelenggarakan? Adakah model pendidikan kewarganegaraan yang asli Indonesia?
Bagaimana model yang dapat dikembangkan? Lanjutkan dengan membuat
pertanyaan-pertanyaan sejenis perihal pendidikan kewarganegaraan.
Pertanyaan-pertanyaan di atas, bila dirangkum, meliputi tiga pertanyaan utama,
yakni (1) Apakah sumber historis PKn di Indonesia?; (2) Apakah sumber
sosiologis PKn di Indonesia?; dan (3) Apakah sumber politis PKn di Indonesia?
Pertanyaan-pertanyaan pokok ini akan dibahas pada subbab berikut.
C.
Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Pendidikan
Kewarganegaraan diIndonesia Pada subbab ini,
Anda akan
diajak menggali pendidikan kewarganegaraan dengan menggali sumber-sumber
pendidikan kewarganegaraan di Indonesia baik secara historis, sosiologis,
maupun politis yang tumbuh, berkembang, dan berkontribusi dalam pembangunan,
serta pencerdasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara hingga
dapat disadari bahwa bangsa Indonesia memerlukan pendidikan kewarganegaraan.
Masih ingatkah sejak kapan Anda mulai mengenal istilah pendidikan
kewarganegaraan (PKn)? Bila pertanyaan ini diajukan kepada generasi yang
berbeda maka jawabannya akan sangat beragam. Mungkin ada yang tidak mengenal
istilah PKn terutama generasi yang mendapat mata pelajaran dalam Kurikulum
1975. Mengapa demikian? Karena pada kurikulum 1975 pendidikan kewarganegaraan
dimunculkan dengan nama mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila disingkat
PMP. Demikian pula bagi generasi tahun 1960 awal, istilah pendidikan
kewarganegaraan lebih dikenal Civics. Adapun sekarang ini, berdasar Kurikulum
2013, pendidikan kewarganegaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah
menggunakan nama mata pelajaran PPKn. Perguruan tinggi menyelenggarakan mata
kuliah Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan.
D.
Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pendidikan Kewarganegaraan
Suatu kenyataan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
telah mengalami beberapa kali perubahan, baik
tujuan, orientasi, substansi materi, metode pembelajaran bahkan sistem
evaluasi. Semua perubahan tersebut dapat teridentifikasi dari dokumen kurikulum
yang pernah berlaku di Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat ini.
Mengapa pendidikan kewarganegaraan selalu mengalami perubahan? Untuk menjawab
pertanyaan ini, Anda dapat mengkaji sejumlah kebijakan Pemerintah dalam bidang
pendidikan dan kurikulum satuan pendidikan sekolah dan pendidikan tinggi.
Dengan membaca dan mengkaji produk kebijakan pemerintah, dapat diketahui bahwa
dinamika dan tantangan yang dihadapi Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
sangat tinggi. Apa dinamika dan tantangan yang pernah dihadapi oleh PKn
Indonesia dari masa ke masa? Untuk mengerti dinamika dan tantangan PKn di
Indonesia, Anda dianjurkan untuk mengkaji periodisasi perjalanan sejarah
tentang praktik kenegaraan/pemerintahan Republik Indonesia (RI) sejak periode Negara
Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
E.
Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk Masa Depan
Pernahkah Anda berpikir apa yang akan terjadi dalam kehidupan bangsa Indonesia
pada 10, 30, atau 100 tahun yang akan datang?
Apakah Anda berpikir bahwa kondisi bangsa masa depan
akan sama saja dengan kondisi bangsa saat ini? Pertanyaan ini memerlukan
jawaban analitis tentang kehidupan bangsa pada masa lampau dan kondisi bangsa
saat ini. Dapatkah Anda mengidentifikasi kondisi bangsa Indonesia pada 10
tahun, 30 tahun, dan 100 tahun yang lalu? Coba Anda bandingkan
indikatorindikator berupa fakta, peristiwa yang pernah terjadi, kemudian
bandingkan dengan kondisi saat ini. Apa yang berubah dalam pendidikan
kewarganegaraan? Adakah hal-hal yang sama, identik, berupa fakta dan peristiwa
masa lalu dengan kehidupan yang terjadi saat ini? Anda masukkan
indikator-indikator berupa fakta dan peristiwa yang terjadi dalam pendidikan
kewarganegaraan.
F.
Rangkuman Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan 1. Secara
etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata
“kewarganegaraan”.
Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala
hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. 2. Secara yuridis, pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. 3. Secara terminologis,
pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi
politik, diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya: pengaruh-pengaruh
positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua.
G.
Praktik Kewarganegaraan 1 Bentuklah kelompok terdiri 5-7 orang 1. Anda
identifikasi sebuah masalah bangsa yang dapat diantisipasi melalui pendidikan
kewarganegaraan.
Apakah
masalah itu muncul dari perkembangan IPTEKS, tuntutan dan kebutuhan masyarakat,
ataukah tantangan global saat ini 2. Kumpulkanlah data dan informasi untuk
mendeskripsikan lebih lanjut tentang masalah tersebut 3. Kemukakan program
pendidikan kewarganegaraan seperti apa yang dapat dilakukan guna mengantisipasi
masalah tersebut 4. Susunlah bentuk program tersebut secara tertulis.
C. Penutup
1.Kesimpulan
1. Perjalanan
sejarah bangsa Indonesia telah mengkristalkan nilainilai perjuangan bangsa yang
meliputi: rela berkorban, patriotisme, nasionalisme, gotong royong, cinta tanah
air, demokrasi, musyawarah, dll. Nilai-nilai Perjuangan tersebut selalu relevan
dan handal serta efektif sebagai landasan memecahkan permasalahan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Era Global telah mengubah
wajah dunia dengan dua fenomena: (1) kemajuan IPTEK dengan segala efeknya, dan
(2) pergeseran nilai-nilai sosial budaya. Oleh karena itu, diperlukan
matakuliah yang mempunyai misi “pendidikan nilai dan pengembangan kepribadian
bangsa”, yaitu “Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)”.
2. Landasan
PKn ada dua yaitu landasan yuridis dan landasan ilmiah. Landasan yuridis
meliputi: UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisten Pendidikan Nasional, Peraturan
Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, SK. No.
43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah
Pengembangan Kepribadian (MKPK) di Perguruan Tinggi. Sedangkan landasan
ilmiahnya adalah bahwa setiap bangsa dan negara bertujuan meningkatkan taraf
hidup warga negaranya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan
masa depannya berdasarkan nilai –nilai keagamaan, nilai-nilai moral dan
nilai-nilai budaya bangsa.
3. Pendidikan
Kewarganegaran (Civic Education) adalah suatu program pendidikan yang berusaha
menggabungkan unsur-unsur substatif yang meliputi demokrasi, hak-hak asasi
manusia, dan masyarakat madani melalui model pembelajaran yang demokratis,
interaktif dan humanis dalam lingkungan yang demoktaris, untuk mencapai suatu
standar kompetensi yang telah ditentukan.
4. Standar
kompetensi Pendidikan Kewargenegaraan adalah menjadi warga negara yang cerdas
(civic intellgence) dan berperadaban (civic culture). Kompetensi dasar atau
yang sering disebut kompetensi minimal untuk Pendidikan Kewarganegaraan (civic
education) terdiri dari tiga jenis:
(1) kompetensi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge),
(2) kemampuan sikap kewarganegaraan (civic dispositions), dan
(3) kompetensi keterampilan kewarganegaraan (civic skills).
5. Matakuliah
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik: (1) agar memiliki
wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola
sikap dan pola perilaku untuk cinta tanah air Indonesia, (2) memiliki wawasan
kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara sehingga terbentuk daya tangkal
sebagai ketahanan nasional, dan (3) memiliki pola sikap dan pola pikir yang
komprehensif, integral pada aspek kehidupan nasional.
2. Saran
Tambah Semangat
Lagi Untuk Warga Negara Indonesia Agar Indonesia Bisa Maju Dan Terus Berkembang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar