Senin, 26 November 2018




 Nama  : Suryanatha Hadi Nugraha
                Nim    : 310118012592
Kelas : 11






HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM
MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU
PROFESIONAL

A. Pendahuluan
1. Latar Belakang
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia, sejak era sebelum penjajahan,  era kemerdekaan hingga era reformasi sekarang ini, telah menimbulkan  kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi  tuntutan itu ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan  nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.  Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. 
Semua itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses  terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam wadah nusantara.  Semangat perjuangan bangsa yang tidak kenal menyerah telah terbukti pada  perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut  dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa dan  keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan ini menjadi nilai-nilai  perjuangan bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut menjelma berupa semangat  yang menjadi kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan  perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan  kemauan yang luar biasa.
Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus  dimiliki oleh setiap warga negara dalam segala zaman, situasi dan kondisi.  Karena nilai-nilai perjuangan bangsa itu selalu relevan dan handal serta efektif  sebagai landasan memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat,  berbangsa dan bernegara.  Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut,  mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang  surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan  bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan  pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain pengaruh globalisasi. 

2.Tujuan
Sebagai salah satu matakuliah yang termasuk dalam Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian sebagaimana SK. No. 38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) di Perguruan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai visi di Perguruan Tinggi menjadi sumber dan pedoman bagi penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa-mahasiswi mengembangkan kepribadiannya. Adapun misinya adalah membantu mahasiswa-mahasiswi agar mampu mewujudkan nilai dasar agama dan budaya serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan.
Dari visi dan misi Pendidikan Kewarganegaraan tersebut di atas, maka secara umum, Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai tujuan untuk membentuk peserta didik menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
Secara khusus matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan:
1.      mengantarkan peserta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan pola perilaku untuk cinta tanah air Indonesia,
2.      menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara sehingga terbentuk daya tangkal sebagai ketahanan nasional, dan
3.      menumbuhkembangkan peserta didik untuk mempunyai pola sikap dan pola pikir yang komprehensif, integral pada aspek kehidupan nasional. Dengan demikian, Pedidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswamahasiswi mengenai hubungan antara warganegara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
 Oleh karena itu, mahasiswa dan mahsiswi sebagai peserta didik diharapkan dapat:
1.      memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara republik Indonesia terdidik dan bertanggung jawab, agar mahasiswa-mahasiswi mengusai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiranpemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanann nasional, dan
2.      memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam sistem pendidikan nasional, target Pendidikan Kewarganegaraan dipusatkan pada tercapainya kredibilitas kepribadian warga dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat Indonesia menurut kriteria konstitusi.

B. Permasalahan (ISI)
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan Kehidupan
Bangsa Pernahkah Anda memikirkan atau memimpikan menjadi seorang sarjana atau profesional? Seperti apa sosok sarjana atau profesional itu? Apa itu sarjana dan apa itu profesional? Coba kemukakan secara lisan berdasar pengetahuan awal Anda. Bila Anda memimpikannya berarti Anda tergerak untuk mengetahui apa yang dimaksud sarjana dan profesional yang menjadi tujuan Anda menempuh pendidikan di perguruan tinggi ini. Meskipun demikian, pemahaman Anda perlu diuji kebenarannya, apakah pengertian sarjana atau profesional yang Anda maksud sama dengan definisi resmi.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Lulusan program sarjana diharapkan akan menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau kecakapan, memiliki standar mutu, ada norma dan diperoleh melalui pendidikan profesi. Apakah profesi yang akan Anda capai setelah menyelesaikan pendidikan sarjana atau profesional? Perlu Anda ketahui bahwa apa pun kedudukannya, sarjana atau profesional, dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara, bila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan, maka Anda berstatus warga negara. Apakah warga negara dan siapakah warga negara Indonesia (WNI) itu? Sebelum menjawab secara khusus siapa WNI, perlu diketahui terlebih dahulu apakah warga negara itu? Konsep warga negara (citizen; citoyen) dalam arti negara modern atau negara kebangsaan (nation-state) dikenal sejak adanya perjanjian Westphalia 1648 di Eropa sebagai kesepakatan mengakhiri perang selama 30 tahun di Eropa. Berbicara warga negara biasanya terkait dengan masalah pemerintahan dan lembaga-lembaga negara seperti lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, Pengadilan, Kepresidenan dan sebagainya. Dalam pengertian negara modern, istilah 4 “warga negara” dapat berarti warga, anggota (member) dari sebuah negara. Warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban. Di Indonesia, istilah “warga negara” adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda, staatsburger. Selain istilah staatsburger dalam bahasa Belanda dikenal pula istilah onderdaan. Menurut Soetoprawiro (1996), istilah onderdaan tidak sama dengan warga negara melainkan bersifat semi warga negara atau kawula negara. Munculnya istiah tersebut karena Indonesia memiliki budaya kerajaan yang bersifat feodal sehingga dikenal istilah kawula negara sebagai terjemahan dari onderdaan. Setelah Indonesia memasuki era kemerdekaan dan era modern, istilah kawula negara telah mengalami pergeseran. Istilah kawula negara sudah tidak digunakan lagi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia saat ini. Istilah “warga negara” dalam kepustakaan Inggris dikenal dengan istilah “civic”, “citizen”, atau “civicus”. Apabila ditulis dengan mencantumkan “s” di bagian belakang kata civic mejadi “civics” berarti disiplin ilmu kewarganegaraan.
Konsep warga negara Indonesia adalah warga negara dalam arti modern, bukan warga negara seperti pada zaman Yunani Kuno yang hanya meliputi angkatan perang, artis, dan ilmuwan/filsuf. Siapa saja WNI? Menurut undang-undang yang berlaku saat ini, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5 Mereka dapat meliputi TNI, Polri, petani, pedagang, dan profesi serta kelompok masyarakat lainnya yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang. Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lalu siapakah yang termasuk warga negara Indonesia itu? Telusuri kembali dari berbagai sumber, siapa saja yang termasuk warga negara Indonesia itu. Hasilnya dipresentasikan secara kelompok. Sampailah pada pertanyaan apakah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) itu? Agar lebih memahami Anda akan diajak menelusuri konsep dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dalam pencerdasan kehidupan bangsa. Ada dua hal yang perlu diklarifikasi lebih dahulu tentang istilah PKn. Apa yang dimaksud dengan konsep PKn dan apa urgensinya? Untuk menelusuri konsep PKn, Anda dapat mengkajinya secara etimologis, yuridis, dan teoretis. Bagaimana konsep PKn secara etimologis? Untuk mengerti konsep PKn, Anda dapat menganalisis PKn secara kata per kata. PKn dibentuk oleh dua kata, ialah kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Untuk mengerti istilah pendidikan, Anda dapat melihat Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) atau secara lengkap lihat definisi pendidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat (1). Mari kita perhatikan definisi pendidikan berikut ini. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1). Telusuri lagi istilah pendidikan dari berbagai sumber. Apakah bedanya dengan pengertian di atas? Selanjutnya, lihat pula istilah “kewarganegaraan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Apa arti dari istilah tersebut? Adakah sumber lain yang mengemukakan istilah kewarganegaraan? Telusurilah sumber tersebut. 4 “warga negara” dapat berarti warga, anggota (member) dari sebuah negara. Warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban. Di Indonesia, istilah “warga negara” adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda, staatsburger. Selain istilah staatsburger dalam bahasa Belanda dikenal pula istilah onderdaan. Menurut Soetoprawiro (1996), istilah onderdaan tidak sama dengan warga negara melainkan bersifat semi warga negara atau kawula negara. Munculnya istiah tersebut karena Indonesia memiliki budaya kerajaan yang bersifat feodal sehingga dikenal istilah kawula negara sebagai terjemahan dari onderdaan. Setelah Indonesia memasuki era kemerdekaan dan era modern, istilah kawula negara telah mengalami pergeseran. Istilah kawula negara sudah tidak digunakan lagi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia saat ini. Istilah “warga negara” dalam kepustakaan Inggris dikenal dengan istilah “civic”, “citizen”, atau “civicus”. Apabila ditulis dengan mencantumkan “s” di bagian belakang kata civic mejadi “civics” berarti disiplin ilmu kewarganegaraan. Gambar I.2 Apakah TNI merupakan warga negara Indonesia? Apa bedanya dengan warga lain? (Sumber: http://trend.co.id/wp-content/uploads/2015/09/peringkat-TNI.jpg) Konsep warga negara Indonesia adalah warga negara dalam arti modern, bukan warga negara seperti pada zaman Yunani Kuno yang hanya meliputi angkatan perang, artis, dan ilmuwan/filsuf. Siapa saja WNI? Menurut undang-undang yang berlaku saat ini, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5 Mereka dapat meliputi TNI, Polri, petani, pedagang, dan profesi serta kelompok masyarakat lainnya yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang.
B. Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Pendidikan Kewarganegaraan Setelah kegiatan
menelusuri konsep PKn, tentu Anda menemukan persoalan dalam bentuk pertanyaan yang harus dijawab lebih lanjut. Misalnya, setelah Anda melakukan penelusuran istilah civic/citizenship education di negara lain, apakah Anda yakin bahwa setiap negara memiliki pendidikan kewarganegaran? Jika yakin, mengapa setiap negara mesti menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan kepada warganya? Pada bagian berikut, Anda akan diajak untuk melakukan refleksi dengan menanyakan alasan mengapa pendidikan kewarganegaraan diperlukan. Pertanyaannya, mengapa negara, khususnya Indonesia perlu pendidikan kewarganegaraan? Apa dampaknya bagi warga negara yang telah belajar PKn? Sejak kapan Indonesia menyelenggarakan pendidikan 10 kewarganegaraan? Apakah sejak Indonesia merdeka ataukah sebelum proklamasi kemerdekaan? Coba Anda ajukan pertanyaan lainnya. Mencermati arti dan maksud pendidikan kewarganegaraan sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pada pembentukan warga negara agar memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, maka muncul pertanyaan bagaimana upaya para pendiri negara dan pemimpin negara membentuk semangat kebangsaan dan cinta tanah air? Setelah Anda menelusuri konsep warga negara dan kawula negara, mungkin Anda juga bertanya atau mempertanyakan, apakah benar Belanda yang memiliki tradisi Barat, yang dikenal Liberal, Egaliter memiliki istilah onderdaan? Pertanyaan ini perlu diajukan mengingat istilah onderdaan sedikit kontroversial bila dibawa dan diberlakukan oleh Belanda yang memiliki tradisi Barat. Anda pun perlu mempertanyakan mengapa bangsa Indonesia dan negara umumnya perlu pendidikan kewarganegaraan? Secara lebih spesifik, perlukah sarjana atau profesional belajar pendidikan kewarganegaraan? Untuk apakah sarjana atau profesional belajar pendidikan kewarganegaraan? Apabila memperhatikan hasil penelusuran konsep dan urgensi pendidikan kewarganegaraan di atas, terkesan bahwa PKn Indonesia banyak dipengaruhi oleh pendidikan kewarganegaraan dalam tradisi Barat. Apakah benar demikian? Apakah keberadaan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia karena mencontoh negara lain yang sudah lebih dahulu menyelenggarakan? Adakah model pendidikan kewarganegaraan yang asli Indonesia? Bagaimana model yang dapat dikembangkan? Lanjutkan dengan membuat pertanyaan-pertanyaan sejenis perihal pendidikan kewarganegaraan. Pertanyaan-pertanyaan di atas, bila dirangkum, meliputi tiga pertanyaan utama, yakni (1) Apakah sumber historis PKn di Indonesia?; (2) Apakah sumber sosiologis PKn di Indonesia?; dan (3) Apakah sumber politis PKn di Indonesia? Pertanyaan-pertanyaan pokok ini akan dibahas pada subbab berikut.
C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Pendidikan Kewarganegaraan diIndonesia Pada subbab ini,
 Anda akan diajak menggali pendidikan kewarganegaraan dengan menggali sumber-sumber pendidikan kewarganegaraan di Indonesia baik secara historis, sosiologis, maupun politis yang tumbuh, berkembang, dan berkontribusi dalam pembangunan, serta pencerdasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara hingga dapat disadari bahwa bangsa Indonesia memerlukan pendidikan kewarganegaraan. Masih ingatkah sejak kapan Anda mulai mengenal istilah pendidikan kewarganegaraan (PKn)? Bila pertanyaan ini diajukan kepada generasi yang berbeda maka jawabannya akan sangat beragam. Mungkin ada yang tidak mengenal istilah PKn terutama generasi yang mendapat mata pelajaran dalam Kurikulum 1975. Mengapa demikian? Karena pada kurikulum 1975 pendidikan kewarganegaraan dimunculkan dengan nama mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila disingkat PMP. Demikian pula bagi generasi tahun 1960 awal, istilah pendidikan kewarganegaraan lebih dikenal Civics. Adapun sekarang ini, berdasar Kurikulum 2013, pendidikan kewarganegaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan nama mata pelajaran PPKn. Perguruan tinggi menyelenggarakan mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan.
D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pendidikan Kewarganegaraan Suatu kenyataan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
telah mengalami beberapa kali perubahan, baik tujuan, orientasi, substansi materi, metode pembelajaran bahkan sistem evaluasi. Semua perubahan tersebut dapat teridentifikasi dari dokumen kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat ini. Mengapa pendidikan kewarganegaraan selalu mengalami perubahan? Untuk menjawab pertanyaan ini, Anda dapat mengkaji sejumlah kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan dan kurikulum satuan pendidikan sekolah dan pendidikan tinggi. Dengan membaca dan mengkaji produk kebijakan pemerintah, dapat diketahui bahwa dinamika dan tantangan yang dihadapi Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia sangat tinggi. Apa dinamika dan tantangan yang pernah dihadapi oleh PKn Indonesia dari masa ke masa? Untuk mengerti dinamika dan tantangan PKn di Indonesia, Anda dianjurkan untuk mengkaji periodisasi perjalanan sejarah tentang praktik kenegaraan/pemerintahan Republik Indonesia (RI) sejak periode Negara Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk Masa Depan Pernahkah Anda berpikir apa yang akan terjadi dalam kehidupan bangsa Indonesia pada 10, 30, atau 100 tahun yang akan datang?
Apakah Anda berpikir bahwa kondisi bangsa masa depan akan sama saja dengan kondisi bangsa saat ini? Pertanyaan ini memerlukan jawaban analitis tentang kehidupan bangsa pada masa lampau dan kondisi bangsa saat ini. Dapatkah Anda mengidentifikasi kondisi bangsa Indonesia pada 10 tahun, 30 tahun, dan 100 tahun yang lalu? Coba Anda bandingkan indikatorindikator berupa fakta, peristiwa yang pernah terjadi, kemudian bandingkan dengan kondisi saat ini. Apa yang berubah dalam pendidikan kewarganegaraan? Adakah hal-hal yang sama, identik, berupa fakta dan peristiwa masa lalu dengan kehidupan yang terjadi saat ini? Anda masukkan indikator-indikator berupa fakta dan peristiwa yang terjadi dalam pendidikan kewarganegaraan.
F. Rangkuman Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan 1. Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”.
Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. 2. Secara yuridis, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. 3. Secara terminologis, pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik, diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya: pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua.
G. Praktik Kewarganegaraan 1 Bentuklah kelompok terdiri 5-7 orang 1. Anda identifikasi sebuah masalah bangsa yang dapat diantisipasi melalui pendidikan kewarganegaraan.
 Apakah masalah itu muncul dari perkembangan IPTEKS, tuntutan dan kebutuhan masyarakat, ataukah tantangan global saat ini 2. Kumpulkanlah data dan informasi untuk mendeskripsikan lebih lanjut tentang masalah tersebut 3. Kemukakan program pendidikan kewarganegaraan seperti apa yang dapat dilakukan guna mengantisipasi masalah tersebut 4. Susunlah bentuk program tersebut secara tertulis.

C. Penutup
1.Kesimpulan

1.      Perjalanan sejarah bangsa Indonesia telah mengkristalkan nilainilai perjuangan bangsa yang meliputi: rela berkorban, patriotisme, nasionalisme, gotong royong, cinta tanah air, demokrasi, musyawarah, dll. Nilai-nilai Perjuangan tersebut selalu relevan dan handal serta efektif sebagai landasan memecahkan permasalahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Era Global telah mengubah wajah dunia dengan dua fenomena: (1) kemajuan IPTEK dengan segala efeknya, dan (2) pergeseran nilai-nilai sosial budaya. Oleh karena itu, diperlukan matakuliah yang mempunyai misi “pendidikan nilai dan pengembangan kepribadian bangsa”, yaitu “Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)”.
2.      Landasan PKn ada dua yaitu landasan yuridis dan landasan ilmiah. Landasan yuridis meliputi: UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisten Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, SK. No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) di Perguruan Tinggi. Sedangkan landasan ilmiahnya adalah bahwa setiap bangsa dan negara bertujuan meningkatkan taraf hidup warga negaranya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya berdasarkan nilai –nilai keagamaan, nilai-nilai moral dan nilai-nilai budaya bangsa.
3.      Pendidikan Kewarganegaran (Civic Education) adalah suatu program pendidikan yang berusaha menggabungkan unsur-unsur substatif yang meliputi demokrasi, hak-hak asasi manusia, dan masyarakat madani melalui model pembelajaran yang demokratis, interaktif dan humanis dalam lingkungan yang demoktaris, untuk mencapai suatu standar kompetensi yang telah ditentukan.
4.      Standar kompetensi Pendidikan Kewargenegaraan adalah menjadi warga negara yang cerdas (civic intellgence) dan berperadaban (civic culture). Kompetensi dasar atau yang sering disebut kompetensi minimal untuk Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) terdiri dari tiga jenis:
(1) kompetensi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge),
(2) kemampuan sikap kewarganegaraan (civic dispositions), dan
(3) kompetensi keterampilan kewarganegaraan (civic skills).
5.      Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik: (1) agar memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan pola perilaku untuk cinta tanah air Indonesia, (2) memiliki wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara sehingga terbentuk daya tangkal sebagai ketahanan nasional, dan (3) memiliki pola sikap dan pola pikir yang komprehensif, integral pada aspek kehidupan nasional.

2. Saran
Tambah Semangat Lagi Untuk Warga Negara Indonesia Agar Indonesia Bisa Maju Dan Terus Berkembang